1. Unauthorized
Acces to Computer System and Service
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki/menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan yang dimasuki.
2. Illegal
Content
Kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar,
tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Contoh : Pornografi,
pencemaran nama baik.
3. Data
Forgery
Kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
4. Cyber
Espionage
Kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap
pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
5. Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6. Offense
Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan
terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
7. Infrengments
of Piracy
Kejahatan ini ditujukan
terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia.