1.
Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau tidak etis tersebut
dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi
negara mana yang berlaku.
2.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung
dengan internet.
3.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang
cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan
internet beserta aplikasinya.
5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas
batas negara.