Cyberlaw adalah
hukum yang digunakan di dunia cyberspace
(dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak
negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, internet dan jaringan
komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini yuridis, cyberlaw tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum
tradisional. Kegiatan cyber meskipun
bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang
nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan
virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.
Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang
telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dari sini lah cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan
sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini,
yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.