1. Pasal 30 ayat (1) : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain
dengan cara apapun”.
2. Pasal 30 ayat (2) : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan tujuan untuk memperoleh informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”.
3. Pasal 30 ayat (2) : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan”.
4. Pasal 31 ayat (1): “Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu
komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain”.
5. Pasal 31 ayat (2): “Setiap orang
dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersidat publik
dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik
orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau
penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang
ditransmisikan”.
6. Pasal 33 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik
dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman
mestinya”.
7. Pasal 34 ayat (1) : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
8. Pasal 35 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik”.
9. Pasal 46 ayat (1) : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah)”.
10. Pasal 46 ayat (2) : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta
rupiah)”.
11. Pasal 46 ayat (3) : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah).
12. Pasal 49 : ”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
13. Pasal 50 : ”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah)”.