Rabu, 11 Juni 2014

Ruang Lingkup Cyberlaw

1. Hak Cipta (Copy Right).
2. Hak Merk (Trademark).
3. Pencemaran nama baik (Defamation).
4. Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech).
5. Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access).
6. Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name.
7. Kenyamanan Individu (Privacy).
8. Prinsip kehati-hatian (Duty care).
9. Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat.
10. Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dll.
11. Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital.
12. Pornografi.
13. Pencurian melalui Internet.
14. Perlindungan Konsumen.
15. Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-government, e-education, dll.