Kamis, 12 Juni 2014

Pemalsuan ijazah online

Pemalsuan ijazah yang ditawarkan melalui situs www.ptmitraonlineijazah.com. Tersangka berinisal MH (30). Ia ditangkap 27 Febuari lalu.Dari keterangan MH bahwa otak kelompok ini adalah IS yang merupakan narapidana di LP Salemba, Jakarta dengan kasus yang sama. IS adalah pembuat website dan otak yang mengatur kelompok ini.

Dari tersangka MH, petugas menyita barang bukti alat kejahatann diantaranya adalah ijazah kelulusan S1 dari Universitas Tarumanegara. Pelaku cybercrime ini terjerat pasal 35 UU ITE dan penyelesaian dengan pasal 51 ayat 1 UU ITE.