Rabu, 11 Juni 2014

Perbedaan Antara Cybercrime dan Kejahatan Konvensional

Cybercrime
Kejahatan Konvensional
Terdapat penggunaan Teknologi Informasi
Tidak ada penggunaan TI secara langsung
Alat bukti: bukti digital
Alat bukti : bukti fisik(terbatas menurut pasal 184 KUHP)
Pelaku dan korban komputer berada dimana saja
Pelaku dan korban biasanya berada dalam  satu tempat
Pelaksanaan kejahatan : non fisik
Pelaksanan kejahatan : fisik (dunia”nyata”)
Proses penyidikan melibatkan laboratorium forensik komputer
Proses penyidikan melibatkan laboratorium komputer
Sebagian proses penyidikan dilakukan di cyberspace : virtual undercover
Proses penyidikan dilakukan di dunia “nyata”
Penangan komputer sebagai TKP (cryme scene)
Tidak ada penanganan komputer sebagai TKP
Dalam proses persidangan, keterangan ahli menggunakan ahli TI
Dalam Proses persidangan, keterangan ahli tidak menggunakan ahli TI.