Rabu, 11 Juni 2014

Kategori Cybercrime

1. Kategori pertama adalah kejahatan dengan kekerasan atau secara potensial mengandung kekerasan seperti : cyberterorism, assault by threat, cyberstalking dan child pornography. Kategori ini menjadikan kejahatan komputer sebagai sesuatu yang dapat menciptakan korban kekerasan baik masyarakat, keluarga, individu maupun anak-anak.

2. Kategori kedua adalah kejahatan komputer tanpa kekerasan yang meliputi cybertrespass, cybertheft, cyberfraud, destructive cybercrimes dan other nonviolent cybercrimes. Kejahatan komputer dalam kategori ini terfokus pada kegiatan yang tidak menimbulkan kekerasan fisik. Beberapa diantaranya berakibat di cyberspace dan lainnya juga berakibat langsung di dunia nyata.