1. Kategori
pertama adalah kejahatan dengan kekerasan atau secara potensial mengandung
kekerasan seperti : cyberterorism, assault by threat, cyberstalking dan child
pornography. Kategori ini menjadikan kejahatan komputer sebagai sesuatu yang
dapat menciptakan korban kekerasan baik masyarakat, keluarga, individu maupun
anak-anak.
2. Kategori
kedua adalah kejahatan komputer tanpa kekerasan yang meliputi cybertrespass,
cybertheft, cyberfraud, destructive cybercrimes dan other nonviolent
cybercrimes. Kejahatan komputer dalam kategori ini terfokus pada kegiatan yang
tidak menimbulkan kekerasan fisik. Beberapa diantaranya berakibat di cyberspace
dan lainnya juga berakibat langsung di dunia nyata.