Rabu, 11 Juni 2014

Pengertian Cybercrime

            Cybercrime dapat diartikan sebagai kegiatan ilegal dengan perantara komputer atau peralatan lainnya yang mendukung sarana teknologi seperti handphone, smartphone, laptop dan lainnya yang dapat dilakukan melalui jaringan elektronika global, atau suatu upaya memasuki/menggunakan fasilitas komputer/jaringan komputer tanpa ijin dan melawan hukum atau tanpa menyebabkan perubahan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau diguanakan tersebut atau kejahatan yang dengan menggunakan sarana media elektronik internet (merupakan kejahatan dunia alam maya) atau kejahatan dibidang komputer, yang mencakup segala bentuk kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media elektronik internet.

            Dengan demikian cybercrime merupakan suatu tindak kejahatan di dunia maya, yang dianggap bertentangan atau melawan undang-undang yang berlaku. Perbedaannya dengan kejahatan konvensional dapat dilihat dari dari kemampuan serbaguna yang ditampilkan akibat perkembangan informasi dan teknology komunikasi yang semakin canggih, sebagai contoh komunikasi melalui internet membuat pelaku kejahatan lebih mudah beraksi melewati batas Negara untuk melakukan kejahatannya tersebut. Internet juga membuat kejahatan semakin terorganisir dengan kecanggihan teknologi guna mendukung dan mengembangkan jaringan untuk perdagangan obat, pencucian uang, perdagangan senjata illegal, penyelundupan , dll.