Cybercrime
dapat
diartikan sebagai kegiatan ilegal dengan perantara komputer atau peralatan lainnya
yang mendukung sarana teknologi seperti handphone,
smartphone, laptop dan lainnya yang
dapat dilakukan melalui jaringan elektronika global, atau suatu upaya
memasuki/menggunakan fasilitas komputer/jaringan komputer tanpa ijin dan
melawan hukum atau tanpa menyebabkan perubahan atau kerusakan pada fasilitas
komputer yang dimasuki atau diguanakan tersebut atau kejahatan yang dengan
menggunakan sarana media elektronik internet (merupakan kejahatan dunia alam
maya) atau kejahatan dibidang komputer, yang mencakup segala bentuk kejahatan
yang menggunakan bantuan sarana media elektronik internet.
Dengan
demikian cybercrime merupakan suatu
tindak kejahatan di dunia maya, yang dianggap bertentangan atau melawan
undang-undang yang berlaku. Perbedaannya dengan kejahatan konvensional dapat
dilihat dari dari kemampuan serbaguna yang ditampilkan akibat perkembangan
informasi dan teknology komunikasi yang semakin canggih, sebagai contoh
komunikasi melalui internet membuat pelaku kejahatan lebih mudah beraksi
melewati batas Negara untuk melakukan kejahatannya tersebut. Internet juga membuat
kejahatan semakin terorganisir dengan kecanggihan teknologi guna mendukung dan
mengembangkan jaringan untuk perdagangan obat, pencucian uang, perdagangan
senjata illegal, penyelundupan , dll.