Polda D.I Yogyakarta menangkap lima
carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari
merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah
perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun,
beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).
Para carder beberapa waktu lalu juga
menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup
terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat
data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak
laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang
tidak pernah dilakukannya.
Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding dan terjerat pasal 31 ayat 1
dan 2 UU ITE dan penyelesaian dengan pasal 47 UU ITE.