Kamis, 12 Juni 2014

TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI


Diajukan Untuk Memenuhi Ujian Akhir Semester (UAS) Mata Kuliah Etika
Pada Program Diploma Tiga (D.III)

Disusun Oleh:
M. Dodi Saputra
Syaiful Arfan
Cecep Suganda
M. Aziz Abdaw
Hermawan Saputra

Membuat Menu dan Sub Menu di Blog

1. Pilih Template, lalu Edit HTML
2. Cari scrift berikut :
<div class='main-outer'> atau <div id='main-wrapper'> atau <div id='main'>
Agar lebih mudah, klik saja F3 pada keyboard lalu pilh salah satu scrift diatas. Berdasarkan pengalaman maka yang cocok adalah : <div class='main-outer'>.
 
3. Setelah dapat, copas scrift berikut tepat diatas scrift yang dicari tadi : 

<style>
/* -- Menu Horizontal + Sub Menu-- */
#cat-nav {background:#156994;margin:0 15px;padding:0;height:35px;}
#cat-nav a { color:#eee; text-decoration:none; text-shadow: #033148 0px 1px 0px;border-right:1px solid #156994;}
#cat-nav a:hover { color:#fff; }
#cat-nav li:hover { background:#000; }
#cat-nav a span { font-family:Verdana, Geneva, sans-serif; font-size:11px; font-style:normal; font-weight:400; color:#fff; text-shadow:none;}
#cat-nav .nav-description { display:block; }
#cat-nav a:hover span { color:#fff; }
#secnav, #secnav ul { position:relative; z-index:100; margin:0; padding:0; list-style:none; line-height:1; background:#0d5e88; }
#secnav a { font-family:Georgia, "Times New Roman", Times, serif; font-style:italic; font-weight:700; font-size:14px; display:block; z-index:100; padding:0 15px; line-height:35px; text-decoration:none;}
#secnav li { float:left; width: auto; height:35px;}
#secnav li ul  { position: absolute; left: -999em; width: 200px; top:35px}
#secnav li ul li  { height:30px; border-top:1px solid #fff; }
#secnav li ul li a  { font-family:Verdana, Geneva, sans-serif; width:180px; line-height:30px; padding:0 10px; font-size:11px; font-style:normal; font-weight:400; color:#eee; }
#secnav li ul ul  { margin: -30px 0 0 180px; }
#secnav li:hover ul ul, #secnav li:hover ul ul ul, #secnav li.sfhover ul ul, #secnav li.sfhover ul ul ul { left:-999em; }
#secnav li:hover ul, #secnav li li:hover ul, #secnav li li li:hover ul, #secnav li.sfhover ul, #secnav li li.sfhover ul, #secnav li li li.sfhover ul { left: auto; }
#secnav li:hover,#secnav li.hover  { position:static; }
#cat-nav #secnav {width:100%;margin:0 auto;}
</style>
<div id='cat-nav'>
<ul class='fl' id='secnav'>
<li><a href='#'>Beranda</a></li>
<li><a href='#'>Menu 1</a></li>
<li><a href='#'>Menu 2</a>
<ul id='sub-custom-nav'>
<li><a href='#'>Sub Menu2 a</a></li>
<li><a href='#'>Sub Menu2 b</a></li>
</ul>
</li>
<li><a href='#'>Menu3</a>
<ul id='sub-custom-nav'>
<li><a href='#'>Sub Menu3a</a></li>
<li><a href='#'>Sub Menu3b </a></li>
</ul>
</li>
<li><a href='#'>Menu4</a>
<ul id='sub-custom-nav'>
<li><a href='#'>Sub Menu4a</a></li>
<li><a href='#'>Sub Menu4b </a></li>
</ul>
</li>
<li><a href='#'>Menu5</a></li>
</ul>
</div>

PENJELASAN :
1. Ganti tanda # dengan link/url yang diinginkan. Bisa jadi link posting atau label (katagori) yang ada pada blog.
Contoh : http://kelompoketika0.blogspot.com/2014/04/nama-kelompok-1_16.html.
2. Ganti Tulisan Menu1 dan seterusnya dengan menu dan sub menu yang anda inginkan.
Contoh : Menu 1, menjadi kasus-kasus
3. Setiap sub menu bisa ditambah atau dikurangkan sesuai keinginan.  
4. Setelah itu klik Pratinjau dulu untuk memastikan scrift sudah benar . Lalu simpanlah/save. Dan tutup edit HTML tersebut.
Saran : back up dulu template anda sebelum merubah/menambah scrift diatas, agar bisa dimanfaatkan kembali jika ada masalah dengan penambahan srcritf diatas. 

Mendesain Blog

1. Untuk bisa mendesain blog, kita pilih opsi lainnya lalu pilih template.
2. Setelah muncul tampilan seperti dibawah ini, kemudian pilih Sesuaikan.
3. Hingga muncul tampilan seperti dibawah ini
4. Sesuaikan dengan keinginan, jika sudah makan pilih Terapkan ke Blog.
5. Lalu pilih Kembali ke Blogger

Cara Membuat Blog

1. Buka http://www.blogger.com, walaupun blogger.com ini bukan satu-satunya tempat untuk membuat blog. Karena masih ada tempat untuk membuat blog lain, yang juga gratis, diantaranya adalah Wordpress dan Mywapblog, tapi yang penulis pakai adalah blogger.com.

2. Masukkan email dan password, lalu akan tampil halaman seperti berikut. Setelah masuk pada halaman utama (home) Blogger, klik tombol New Blog atau Blog Baru yang ada di sebelah pojok kanan atas layar monitor.
3. Nanti akan muncul tampilan seperti gambar dibawah ini.
4. Isi Title dengan Judul Blog dan Address dengan Alamat Blog. Pastikan saat memilih Nama Blog, muncul Simbol Check berwarna biru di sebelah kanan, jika muncul tanda atau Simbol Pentung berarna merah itu artinya nama Blog yang Anda pilih sudah digunakan orang lain.
5. Langkah akhir klik Buat Blog atau Create blog!

Pemalsuan ijazah online

Pemalsuan ijazah yang ditawarkan melalui situs www.ptmitraonlineijazah.com. Tersangka berinisal MH (30). Ia ditangkap 27 Febuari lalu.Dari keterangan MH bahwa otak kelompok ini adalah IS yang merupakan narapidana di LP Salemba, Jakarta dengan kasus yang sama. IS adalah pembuat website dan otak yang mengatur kelompok ini.

Dari tersangka MH, petugas menyita barang bukti alat kejahatann diantaranya adalah ijazah kelulusan S1 dari Universitas Tarumanegara. Pelaku cybercrime ini terjerat pasal 35 UU ITE dan penyelesaian dengan pasal 51 ayat 1 UU ITE.

Temuan Sekolah International S Rajaratnam, Singapura

Penggunaan media internet para teroris di Asia Tenggara menunjukkan peningkatan yang signifikan, kelompok yang sering dituding oleh dunia barat sebagai ekstrimis itu menggunakan dunia maya untuk menyebarkan ide radikal, merekrut serta melatih para anggotanya. Temuan yang dilakukan oleh Sekolah International S Rajaratnam Singapura dan Institusi Strategi Kepolisian Australia memberitahu bahwa banyak pihak keamanan di Asia Tenggara yang sukses bisa mendeteksi keberadaan sebuah bom, tapi mereka tidak mengerti bagaimana bom itu dibuat.
“Indikasi yang menunjukkan kalau peningkatan ini terjadinya salah satunya adalah semakin banyaknya kelompok ekstrimisme mengunggah video melalui internet mengenai cara membuat dan menggunakan bom,” terang juru bicara Sekolah Rajaratnam, seperti yang dilansir AFP, Senin (20/4/2009).
Menurut yang mereka himpun hingga tahun 2008 sudah ada 117 situs tentang kelompok radikal ini. Padahal, pada tahun 2007, situs seperti ini hanya berjumlah tidak kurang dari 15 saja. Dua kebanyakan dari situs tersebut, berbasis di Indonesia dan Filipina. “Kita harus memperhatikan dengan serius perkembangan dan pergerakan kelompok radikal online tersebut,” tandas juru bicara tersebut. Kasus cybercrime ini merupakan jenis Cyber Terrorism dan terjerat pasal 28 ayat 2 UU ITE dan penyelesaian dengan pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Kerugian Vietnam karena adanya kejahatan komputer pada tahun 2008

Cybercrime berhasil membuat Vietnam mengalami kerugian mencapai USD 1.76 miliar atau setara dengan Rp. 1,8 triliun. Banyak perusahaan di Vietnam tidak mepunyai system keamanan yang handal. Selain itu, kurang adanya perlindungan terhadap penjahat cyber menyebabkan hampir 60 juta komputer yang terinfeksi virus dan 461 situs diserang oleh hacker.
Seperti yang disinyalir Vietnam New Agency, Kamis (26/31/2009), tahun lalu dari 40 kasus kejahatan dunia maya telah menyebabkan Negara Uncle Ho itu mengalami kerugian sedikitnya USD 1,76 miliar. Tentu saja, hal itu membuat Vietnam ketar-ketir.
Hal ini semakin diperparah dengan minimnya system pengamanan di berbagai perusahaan. Dari data ayang dikeluarkan, 70% perusahaan belum memiliki perjanjian resmi tentang system keamanan internet. Bahkan, 80% perusahaan tidak mengetahui informasi tentang system informasi keamanan yang jelas.
Untuk itu, demi melindungi asetnya, Vietnam tengah menggeber penggunaan system keamanan yang memadai bagi perusahaan. Terlabih pertumbuhan internet di sama sangat menunjang pertumbuhan ekonomi mereka. Kasus cybercrime ini dapat terjerat pasal 33 UU ITE dan penyelesaian dengan pasal 49 UU ITE.

Penipuan Melalui Situs Internet

Para pengguna Internet juga harus waspada dengan adanya modus penipuan lewat situs-situs yang menawarkan program-program bantuan maupun multilevel marketing (MLM). Seperti dalam program bernama Given in Freedom Trust (GIFT) dari sebuah situs yang tadinya beralamat di http://www.entersatu.com/danahibah. Dalam program ini, penyelenggara mengiming-imingi untuk memberikan dana hibah yang didapat dari sekelompok dermawan kaya dari beberapa negara bagi perorangan atau perusahaan, dengan syarat mengirimkan sejumlah dana tertentu ke rekening tertentu tanpa nama. Program ini menggiurkan karena untuk perorangan tiap pemohon bisa mendapat 760 dollar AS/bulan dan 3.000 dollar AS/ bulan untuk perusahaan. Pelaku terjerat pasal 28 ayat 1 dan penyelesaian dengan pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta

Polda D.I Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).
Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding dan terjerat pasal 31 ayat 1 dan 2 UU ITE dan penyelesaian dengan pasal 47 UU ITE.

Tujuan dan Manfaat Membuat Blog

Secara umum tujuan blogger dapat dikelompokan menjadi :
1. Untuk media beriklan atau memperkenalkan sesuatu.
2. Untuk media mencari uang.
3. Untuk berbagi pengetahuan.
4. Untuk sebagai catatan harian (pengalaman) atau hobi.
5. Menyediakan suatu jasa atau informasi tertentu.

Adapun manfaat dari blog adalah :
1. Berbagi tulisan, baik dalam bentuk cerita, pengalaman dan pengetahuan lainnya.
2. Sarana untuk mempromosikan produk barang atau jasa.
3. Dapat menghasilkan uang.
4. Mengikuti kontes.
5. Sarana untuk berkreasi.
6. Menjadi media untuk mempopulerkan sesuatu atau diri sendiri.
7. Mencari teman.
8. Belajar untuk lebih baik.
9. Yang terakhir adalah memotivasi kita, untuk selalu memberikan yang terbaik kepada pembaca.

Jenis-Jenis Blog

1. Blog pribadi
Blog pribadi yaitu blog yang berisi segala sesuatu yang bersifat individual dari sang pemilik blog, blog pribadi serupa dengan diary. Isinya bisa tentang pengalaman keseharian, semacam catatan harian atau istilah gaulnya adalah cuhat alias curahan hati.
2. Blog Tutorial
Blog tutorial yaitu blog yang berisi tutorial tentang pembuatan atau pengoperasian sesuatu, misal tutorial blog, tutorial facebook, tutorial email, tutorial photoshop, tutorial MsOffice, tutorial bisnis online dan lain sebagainya.
3. Blog Bisnis
Blog bisnis adalah blog yang dibuat untuk keperluan berbisnis, misal jual beli online atau hanya untuk sekedar sarana promosi.
4. Blog politik
Blog politik yaitu blog yang membuat tema tentang berita politik, aktivis politik atau politikus, dan semua persoalan politik yang ditujukan untuk umum. Tak jarang para politisi memiliki blog pribadi yang biasanya digunakan untuk menuliskan gagasan dan opini seputar politik.
5. Blog kesehatan
Blog kesehatan yaitu blog yang membahas seputar kesehatan. Isinya lebih spesifik dibidang kesehatan, misalnya tentang keluhan pasien, berita kesehatan terbaru, keterangan-ketarangan tentang kesehatan, mengenai penyakit baru, penemuan obat terbaru, cara mengatasi suatu penyakit, cara hidup sehat dan masalah lainya yang berkaitan dengan kesehatan.
6. Blog sastra
Blog sastra yaitu blog yang membahas seputar dunia sastara, misalnya berisi tentang prosa, puisi, sajak dan lainnya. Blog sastra lebih dikenal sebagai litblog (Literary blog).
7. Blog perjalanan
Blog perjalanan yaitu blog yang berisi tentang kisah petualangan atau traveling. Mungkin bisa berupa cerita tentang perjalanan/traveling dari satu tempat ketempat yang lainya. Mungkin ketempat wisata atau mungkin berupa kuliner.
8. Blog riset
Blog riset yaitu blog yang memuat persoalan akademis seperti berita riset terbaru, kabar penelitian masalah yang sedang buming misalnya kasus bakteri pada susu formula yang menghebohkan Indonesia.
9. Blog hukum
Blog hukum yaitu blog yang membahas mengenai persoalan tentang hukum atau urusan hukum yang disebut juga dengan blawgs (Blog Laws).
10. Blog media
Blog media yaitu blog yang berfokus pada pemberitaan semacam media massa seperti Koran atau telesi. Karena berisifat online biasa disebut cybernews.
11. Blog agama
Blog agama yaitu blog yang membahas mengenai suatu agama, mungkin membahas soal agama Islam, bisa juga agama Kristen, Katolik, Hindu atau mungkin Budha. Hal-hal yang dimuat bermaksud untuk mempermudah bagi para pemeluk agama tersebut untuk memperdalam masalah ilmu agama.
12. Blog pendidikan
Blog pendidikan yaitu blog yang membahas seputar dunia pendidikan, biasanya ditulis oleh pelajar atau guru yang biasanya berisi tentang mata pelajaran tertentu, berisi tentang soal dan pemecahanya.
13. Blog kebersamaan
Blog kebersamaan yaitu blog yang ditulis oleh kelompok tertentu untuk kepentingan kelompok tersebut.
14. Blog petunjuk (directory)
Blog petunjuk yaitu blog yang berisi ratusan link halaman website. Blog ini bisa membantu orang-orang yang mencari informasi di internet dengan kata kunci yang merajuk ke blog petunjuk dan kemudian baru menuju ke blog yang membahas tema yang dicari.
15. Blog pengejawantahan
Blog pengejawantahan yaitu blog yang fokus tentang objek diluar manusia seperti kucing, monyet, anjing dan lainya.
16. Blog pengganggu (spam)
Blog pengganggu yaitu blog yang digunakan untuk promosi bisnis affiliate, juga dikenal sebagai splogs (Spam Blog), kenapa di sebut pengganggu karena keberadaan meraka bisa saja sebagai penipu.

Pengertian Blog

Blog adalah singkatan dari weblog, biasanya berisi konten yang sifatnya dinamis. Blog juga dapat berarti catatan online. Blog akan sering mengalami update atau memiliki postingan terbaru. Biasanya blog digunakan seorang blogger untuk berbagi infomasi, tips, ataupun sekedar pengalaman pribadi. Blog mempunyai ciri-ciri yaitu mempunyai nama dan alamat yang dapat diakses secara online, mempunyai tujuan, mempunyai postingan atau isi yang berupa informasi, catatan, dan artikel.

Rabu, 11 Juni 2014

Contoh-Contoh Pasal-Pasal UU ITE

1. Pasal 30 ayat (1) : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun”.
2. Pasal 30 ayat (2) : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”.
3. Pasal 30 ayat (2) : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan”.
4. Pasal 31 ayat (1): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain”.
5. Pasal 31 ayat (2): “Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersidat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan”.
6. Pasal 33 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya”.
7. Pasal 34 ayat (1) : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
8. Pasal 35 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik”.
9. Pasal 46 ayat (1) : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.
10. Pasal 46 ayat (2) : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)”.
11. Pasal 46 ayat (3) : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
12. Pasal 49 : ”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
13. Pasal 50 : ”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

Pengertian UU ITE

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Tujuan Cyberlaw

Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

Topik-topik Cyberlaw

1. Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
2. On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
3. Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
4. Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
5. Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.

Asas-asas Cyberlaw

1. Subjective territoriality
Menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
2. Objective territoriality
Menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan. 
3. Nationality
Menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku. 
4. Passive Nationality
Menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban. 
5. Protective Principle
Menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah. 
6. Universality
Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against 
humanity
), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.

Ruang Lingkup Cyberlaw

1. Hak Cipta (Copy Right).
2. Hak Merk (Trademark).
3. Pencemaran nama baik (Defamation).
4. Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech).
5. Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access).
6. Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name.
7. Kenyamanan Individu (Privacy).
8. Prinsip kehati-hatian (Duty care).
9. Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat.
10. Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dll.
11. Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital.
12. Pornografi.
13. Pencurian melalui Internet.
14. Perlindungan Konsumen.
15. Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-government, e-education, dll.